Dalam Satu Hari, Denda Pelanggar Prokes Kota Bekasi Terkumpul Rp 2,2 Juta

Pemkot Bekasi mengumpulkan denda protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp2,3 juta dalam satu hari

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Februari 2021 | 21:21 WIB
Dalam Satu Hari, Denda Pelanggar Prokes Kota Bekasi Terkumpul Rp 2,2 Juta
Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Kota Bekasi terjaring operasi yustisi.[Istimewa/Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp 2.293.000 dalam satu hari. Denda itu terkumpul pada operasi yustisi yang dilakukan di tiga wilayah. Yakni Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Pengasinan pada Rabu (24/2/21).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, denda terkumpul dari 106 orang pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi. Penindakannya, kata dia, pelanggar prokes yang berusia di atas 17 tahun dikenakan sanksi denda dan untuk pelanggar prokes di bawah 17 tahun dikenakan sanksi sosial.

"Yang Bojong Rawalumbu itu, untuk operasi yustisi pada hari ini Rp1.053.000 terdiri dari 56 laki-laki dan 6 perempuan. Di pengasinan jumlah pelanggarnya 18 orang nilai uangnya tidak ada, karena kebanyakan anak kecil. Dan Aren Jaya 26 orang (pelanggar prokes) Rp1.240.000," kata Abi Hurairah kepada SuaraBekaci.id.

Dia menerangkan, besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut ditentukan oleh hakim.

Baca Juga:Rumah Rusak Akibat Limpasan Tanggul Sungai Citarum Jebol Segera Diperbaiki

"Variasi ya dendanya itu, dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Kita tidak pernah memutuskan Rp10 ribu atau Rp30 ribu. Yang berhak memutuskan berapa besarannya adalah hakim," katanya.

Kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, aparatur Kecamatan, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Operasi yustisi dilaksanakan guna mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi prokes 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19.

Abi menambahkan, operasi ini mengacu pada SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:Jokowi Minta Perbaikan Tanggul Sungai Citarum Jebol Selesai dalam 2 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini