SuaraBekaci.id - Seorang pemuda asal Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta berinisial MD (25) harus berurusan dengan polisi. Pemuda Wanayasa ini ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta karena perbuatannya kepada seorang gadis asal Karawang.
Pemuda Wanayasa ini ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan kepada seorang gadis Karawang berinisial AM (18).
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengatakan, MD melakukan aksinya di kamar indekos AM yang berada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (16/2/2021).
"Pelaku ditangkap di kamar indekosnya dan mengamankan barang bukti 1 stel pakaian korban dan 1 buah sprai," katanya dilansir dari Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga:Identitas Pemuda Cianjur Potong Kelamin Sendiri
Fitran menjelaskan, AM awalnya menolak MD masuk kamar kosnya. Saat MD berhasil masuk ke dalam kamar AM kembali melakukan perlawaan dengan menggunakan kedua kakinya.
Nafsu buas MD tak terbendung. Dia memaksa AM melakukan hubungan badan.
Parahnya, MD juga memberikan ancaman pada AM. Dia mengancam akan membunuh jika AM berteriak.
"Korban mendapat ancaman dari akan dibunuh jika teriak dan tidak menuruti keinginan pelaku," kata Fitran.
Baca Juga:Pemuda Cianjur Potong Kelamin Sendiri