Fakta-fakta Kasus Narkoba eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti

IPW menduga Kompol Yuni dan anak buahnya sebagai sindikat narkoba yang bekerja sama dalam rantai pasokan barang baham tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:35 WIB
Fakta-fakta Kasus Narkoba eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (instagram @andriekemir & Ist)

SuaraBekaci.id - Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap terkait kasus dugaan penyalagunaan narkoba pada Selasa (16/2/2021). Balakangan, Kompol Yusita Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan kabar penangkapan eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menyeret eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi:

1. Ditangkap bersama 11 Anggota Polsek Astanaanyar

Baca Juga:Jennifer Jill Selesai Jalani Pemeriksaan Rambut, Bagaimana Hasilnya?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan ada 12 anggota polisi yang ditangkap, termasuk Kapolsek Astanaanyar.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. [Instagram Polsek Astanaanyar]
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. [Instagram Polsek Astanaanyar]

"Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astanaanyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," ujarnya di Polda Jabar, Rabu (17/2/2021).

Terdapat sejumlah barang bukti diduga sabu-sabu saat penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

2. Positif Narkoba

Kombes Pol Erdi Chaniago menyebut Kompol Yuni positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Baca Juga:Tegas, Ini Kata Kadiv Propam Polri Soal Kasus Kompol Yuni

"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin.

3. Pengembangan dari Anggota Polisi yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan, kronologi Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Dia menyatakan, penangkapan berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Kemudian, Tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran.

Sehingga ditemukan bahwa Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Dari hasil penelusuran itu cukup memprihatinkan ya, karena ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang kami sesalkan adalah salah satu kapolsek," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

4. Jabatan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebagai Kapolsek Dicopot

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Polda Jawa Barat menunjuk Kompol Fajar H Kuncoro untuk mengisi jabatan Kapolsek Astanaanyar.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat.

"Yaitu Kapolsek Astanaanyar (Kompol YP) yang ada di Polrestabes Bandung ya. Kepada yang bersangkutan, tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

5. Tindakan Tegas

Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyatakan, pihaknya pun terus melakukan pendalaman terhadap belasan anggota polisi yang terciduk dugaan kasus narkoba itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika terbukti dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri. [Suara.com/Rahmad Ali]
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat masih bertugas sebagai Kapolda DIY. [Suara.com/Rahmad Ali]

Tindakan tegas itu, kata dia, mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hingga pemidanaan atas kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Ia pun berharap para anggota yang lainnya dapat mengambil pelajaran untuk menjauhi barang terlarang tersebut.

"Ini adalah wujud keseriusan kami di mana ketika ada indikasi itu, Propam kami juga langsung melakukan penelusuran, kami tidak mau anggota kami terjebak lebih jauh," kata Ahmad Dofiri.

6.Desakan Hukuman Mati

Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan pernyataan tegas terkait ditangkapnya 12 polisi karena kasus sabu yang juga melibatkan pejabat selevel Kapolsek, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. IPW meminta ke 12 polisi itu dihukum mati.

Neta S Pane (Facebook @netaspane)
Neta S Pane (Facebook @netaspane)

Bukan tanpa sebab, IPW mencurigai Kompol Yuni dan anak buahnya tu adalah sindikat narkoba yang bekerja sama dalam rantai pasokan barang baham tersebut.

“Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat. IPW berharap dalam proses di pengadilan ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya kepada Hops.id -- jejaring Suara.com, Kamis (18/2/2021).

7. Harus Melihat Fakta Hukum

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya sedang diusut. Jika terbukti, sejumlah kalangan mendesak mereka dipecat dan dipidanakan karena dianggap semakin merusak citra penegak hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan meminta publik untuk menunggu perkembangannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya, Kamis (18/2/2021).

Hasil pengusutan akan menentukan langkah hukum yang akan diambil Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak