Fakta-fakta Kasus Narkoba eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti

IPW menduga Kompol Yuni dan anak buahnya sebagai sindikat narkoba yang bekerja sama dalam rantai pasokan barang baham tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:35 WIB
Fakta-fakta Kasus Narkoba eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (instagram @andriekemir & Ist)

"Dari hasil penelusuran itu cukup memprihatinkan ya, karena ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang kami sesalkan adalah salah satu kapolsek," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

4. Jabatan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebagai Kapolsek Dicopot

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Polda Jawa Barat menunjuk Kompol Fajar H Kuncoro untuk mengisi jabatan Kapolsek Astanaanyar.

Baca Juga:Jennifer Jill Selesai Jalani Pemeriksaan Rambut, Bagaimana Hasilnya?

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat.

"Yaitu Kapolsek Astanaanyar (Kompol YP) yang ada di Polrestabes Bandung ya. Kepada yang bersangkutan, tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

5. Tindakan Tegas

Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyatakan, pihaknya pun terus melakukan pendalaman terhadap belasan anggota polisi yang terciduk dugaan kasus narkoba itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika terbukti dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri. [Suara.com/Rahmad Ali]
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat masih bertugas sebagai Kapolda DIY. [Suara.com/Rahmad Ali]

Tindakan tegas itu, kata dia, mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hingga pemidanaan atas kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Baca Juga:Tegas, Ini Kata Kadiv Propam Polri Soal Kasus Kompol Yuni

Ia pun berharap para anggota yang lainnya dapat mengambil pelajaran untuk menjauhi barang terlarang tersebut.

"Ini adalah wujud keseriusan kami di mana ketika ada indikasi itu, Propam kami juga langsung melakukan penelusuran, kami tidak mau anggota kami terjebak lebih jauh," kata Ahmad Dofiri.

6.Desakan Hukuman Mati

Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan pernyataan tegas terkait ditangkapnya 12 polisi karena kasus sabu yang juga melibatkan pejabat selevel Kapolsek, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. IPW meminta ke 12 polisi itu dihukum mati.

Neta S Pane (Facebook @netaspane)
Neta S Pane (Facebook @netaspane)

Bukan tanpa sebab, IPW mencurigai Kompol Yuni dan anak buahnya tu adalah sindikat narkoba yang bekerja sama dalam rantai pasokan barang baham tersebut.

“Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat. IPW berharap dalam proses di pengadilan ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya kepada Hops.id -- jejaring Suara.com, Kamis (18/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini