SuaraBekaci.id - Seorang oknum guru yang masih berusia belasan tahun AS (18) diduga mencabuli muridnya yang berusia 15 tahun. Peristiwa guru cabuli murid ini terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani mengatakan, peristiwa guru cabuli murid ini terjadi pada Januari 2021. Kejadian bermula ketika AS datang ke rumah muridnya.
Semula, AS menghubungi muridnya yang usianya hanya terpaut tiga tahun ini. Kemudian, dia datang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, AS meminta untuk masuk ke dalam kamar karena ingin menyampaikan sesuatu.
Baca Juga:Tiga Pemuda Inhu Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pos Jaga Kebun Sawit
"Pelaku lalu menangis dan mengatakan agar korban jangan meninggalkannya, dan dia tidak rela korban dengan orang lain," kata AKP Ramadhani kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Ayah korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan langsung melapor ke Polres Asahan. AS pun dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.
Kepada polisi, AS mengaku melakukan pencabulan karena perasaan sayang dan cinta kepada korban. AS juga selalu mengatakan agar korban tidak usah takut karena dirinya akan bertanggung jawab.
"Katanya 8 tahun lagi selesai pendidikan, siap kuliah, pelaku akan menikahi korban. Menurut pelaku, korban adalah masa depannya," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan dPasal 81 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Jabatan Idaham Berakhir, Plh Wali Kota Binjai Dijabat Mahfullah Pratama
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," tukasnya.