Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai

Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:08 WIB
Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai
Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian di Toko Raja Gadai Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.(BantenNews.co.id)

SuaraBekaci.id - Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku pencurian berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

WH merupakan sekuriti Raja Gadai dan IS merupakan karyawan toko servis pompa yang lokasinya bersebelahan.

Dua pelaku itu membuat lubang besar yang menghubungkan toko Raja Gadai dan Toko Servis Pompa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, lubang besar itu dibuat di toko gadai dan terhubung langsung dengan toko servis.

Baca Juga:Awalnya Mencret-mencret, Dada Rosada Positif Corona di Lapas Sukamiskin

"Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok pembatas ruang gudang toko gadai, dengan toko servis pompa sehingga para pelaku berhasil masuk," kata Denoijiu dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, WH dan IS ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Raja Gadai pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Kedua pelaku menggasak sebanyak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat unit lensa kamera, satu unit laptop dan satu unit cincin berwarna silver.

"Setelah membobol, pelaku pun melarikan diri ke Yogyakarta, kepada petugas mereka mengatakan baru kali ini melakukan tindakan kriminal seperti itu," katanya.

Menurut dia, aksi WH dan IS terekam kamera pengintai atau CCTV. Sehingga, identitas para pelaku dapat dketahui.

Baca Juga:Dituduh Sewa Stasiun TV Demi Agenda Terselubung, Susi Beri Jawaban Telak

“Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku”, ujarnya.

Toko Raja Gadai rugi sebesar Rp56 juta. Mereka dijerat pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini