Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai

Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:08 WIB
Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai
Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian di Toko Raja Gadai Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.(BantenNews.co.id)

SuaraBekaci.id - Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku pencurian berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

WH merupakan sekuriti Raja Gadai dan IS merupakan karyawan toko servis pompa yang lokasinya bersebelahan.

Dua pelaku itu membuat lubang besar yang menghubungkan toko Raja Gadai dan Toko Servis Pompa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, lubang besar itu dibuat di toko gadai dan terhubung langsung dengan toko servis.

Baca Juga:Awalnya Mencret-mencret, Dada Rosada Positif Corona di Lapas Sukamiskin

"Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok pembatas ruang gudang toko gadai, dengan toko servis pompa sehingga para pelaku berhasil masuk," kata Denoijiu dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, WH dan IS ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Raja Gadai pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Kedua pelaku menggasak sebanyak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat unit lensa kamera, satu unit laptop dan satu unit cincin berwarna silver.

"Setelah membobol, pelaku pun melarikan diri ke Yogyakarta, kepada petugas mereka mengatakan baru kali ini melakukan tindakan kriminal seperti itu," katanya.

Menurut dia, aksi WH dan IS terekam kamera pengintai atau CCTV. Sehingga, identitas para pelaku dapat dketahui.

Baca Juga:Dituduh Sewa Stasiun TV Demi Agenda Terselubung, Susi Beri Jawaban Telak

“Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku”, ujarnya.

Toko Raja Gadai rugi sebesar Rp56 juta. Mereka dijerat pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini