Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai

Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:08 WIB
Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai
Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian di Toko Raja Gadai Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.(BantenNews.co.id)

SuaraBekaci.id - Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku pencurian berinisial WH dan IS ditangkap polisi.

WH merupakan sekuriti Raja Gadai dan IS merupakan karyawan toko servis pompa yang lokasinya bersebelahan.

Dua pelaku itu membuat lubang besar yang menghubungkan toko Raja Gadai dan Toko Servis Pompa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, lubang besar itu dibuat di toko gadai dan terhubung langsung dengan toko servis.

Baca Juga:Awalnya Mencret-mencret, Dada Rosada Positif Corona di Lapas Sukamiskin

"Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok pembatas ruang gudang toko gadai, dengan toko servis pompa sehingga para pelaku berhasil masuk," kata Denoijiu dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, WH dan IS ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Raja Gadai pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Kedua pelaku menggasak sebanyak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat unit lensa kamera, satu unit laptop dan satu unit cincin berwarna silver.

"Setelah membobol, pelaku pun melarikan diri ke Yogyakarta, kepada petugas mereka mengatakan baru kali ini melakukan tindakan kriminal seperti itu," katanya.

Menurut dia, aksi WH dan IS terekam kamera pengintai atau CCTV. Sehingga, identitas para pelaku dapat dketahui.

Baca Juga:Dituduh Sewa Stasiun TV Demi Agenda Terselubung, Susi Beri Jawaban Telak

“Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku”, ujarnya.

Toko Raja Gadai rugi sebesar Rp56 juta. Mereka dijerat pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini