"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, CB dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Antara)
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, CB dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini