Tok! Pembunuh Satu Keluarga Bos Rental Mobil Suratno Divonis Mati

Jasad satu keluarga ditemukan penuh dengan luka tusukan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:19 WIB
Tok! Pembunuh Satu Keluarga Bos Rental Mobil Suratno Divonis Mati
Tersangka Henry Taryatmo menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com)

SuaraBekaci.id - Pembunuh satu keluarga bos rental mobil Suratno divonis mati. Dia adalah Henry Taryatmo, pria berusia 41 tahun.

Henry Taryatmo membunuh 4 orang di keluarga Suratno di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Vonis mati itu diberikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (15/2/2021).

Henry Taryatmo meminta waktu dan akan berkomunikasi dengan pihak keluarga menanggapi putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Triyono ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Divonis Mati, Ini Fakta Penjagal Sadis Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo

Bambang merupakan Penasehat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Bambang ditunjuk Negara untuk mendampingi terdakwa Henry Taryatmo atas kasus pembunuhan Baki.

"Kami sudah koordinasi dengan terdakwa bahwa yang bersangkutan [Henry Taryatmo] masih pikir-pikir dengan putusan vonis mati. Henry juga meminta waktu untuk berkomunikasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan," kata dia.

Henry Taryatmo sudah mendengarkan putusan Majelis Hakim atas vonis mati dalam sidang virtual yang digelar Senin (15/2/2021) kemarin. Henry Taryatmo syok atas putusan tersebut.

Henry Taryatmo masih berpikir dan belum memutuskan dalam mengambil langkah hukum lanjutan, salah satunya mengajukan upaya banding.

Baca Juga:Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Henry Taryatmo akan menggunakan waktu tujuh hari terhitung sejak putusan vonis Majelis Hakim untuk memikirkan langkah lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini