SuaraBekaci.id - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut memberikan tanggapan terkait dengn rencana revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Febri Diansyah menyatakan, pernyataaan Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD soal rencana revisi UU ITE merupakan hal yang bagus dan perlu dikawal.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah melalui akun twitternya @febridiansyah.
"Pernyataan Presiden & Menkopulhukam tentang rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal," cuit akun twitternya dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:PKS: Dua Pasal UU ITE Kerap Jadi Alat Pembungkam Suara Kritis Masyarakat
"Yang perlu diingat, latar belakang pasal-pasal Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda. Selain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu juga dtimbang untuk menggeser ke Perdata," lanjut Febri Diansyah.
Dia mencontohkan, pejabat publik seharusnya tidak lagi menggunakan pidana penghinaan. Terlebih, jika hal tersebut disebabkan karena kritik.
"Pejabat publik, misalnya. mestinya nggak ada lagi pakai pidana penghinaan. Apalagi karena dikritik trus lapor. Jika tersinggung secara pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. ada kok aturan di KUH Perdata untuk pemulihan hak pribadi tersebut. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," tulisnya.