Akibat tweet terrsebut, Abu Janda kemudian dipolisikan oleh DPP KNPI lantaran kata 'evolusi' tersebut patut diduga mengandung ujaran kebencian. Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian," jelas Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).