Lakukan Pelecehan Seksual, Pemuda Ini Terancam Denda 900 Gram Emas Murni

Seorang pria berinisial RM (23) terancam hukuman cambuk 90 kali atau didenda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 10 Februari 2021 | 12:13 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual, Pemuda Ini Terancam Denda 900 Gram Emas Murni
Pelaku pelecehan seksual ditahan di Polresta Banda Aceh.(Antara)

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial RM (23) terancam hukuman cambuk 90 kali atau didenda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan. RM terancam dihukum karena melakukan pelecehan seksual.

Pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang tinggal di salah satu rumah singgah di Banda Aceh ini melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak yang masih berusia 8 tahun.

Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian tersebut bermula saat anak 8 tahun sedang berada di luar rumah. Kemudian, RM melintas menggunakan dan bmenanyakan alamat warung.

“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” kata Puti dilansir dari Antara, Rabu (10/1/2021).

Baca Juga:Densus 88 Dalami Keterlibatan 5 Tersangka Terduga Teroris di Aceh

Dia mengatakan, setelah RM menjalankan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut.

Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

“Orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, dan diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengungkap, RM telah melecehkan tiga anak di bawah umur. Terakhir, kepada anak berusia 8 tahun tersebut.

“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," kata Ryan.

Baca Juga:Miftahul Hamdi Enjoy Dilatih Shin Tae-yong Pasca Lama Tak Dipanggil Timnas

Saat ini RM telah ditangkap polisi. Dia ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

RM dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini