Mendapatkan kabar itu, AN mengajak D periksa ke bidan dan D dinyatakan positif hamil.
Seketika, hasil pemeriksaan itu membuat AN syok. Dia langsung menanyakan siapa yang menghamili D. Korban pun menyebut bahwa ia digagahi ayah kadungnya sendiri.
AN langsung menyampaikan informasi itu ke kakak kandung GA dan disusul dengan pelaporan polisi. Petugas kepolisian pun membekuk RAH.
Kepada polisi, RAH mengakui perbuatannya. Dia mengaku tinggal bertiga bersama GA dan D dalam satu rumah karena istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Baca Juga:Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Kemudian dia mengaku telah tujuh kali menggagahi anak kandungnya.
Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.