Dengan begitu warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan maupun kantor dinas untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Apalagi saat pandemi begini, semua layanan dialihkan ke daring. Di kantor (dinas) saat ini hanya melayani kebutuhan mendesak seperti legalisir pendaftaran calon anggota kepolisian dan TNI demi mencegah penularan COVID-19," katanya.
Hudaya mengungkapkan klaster COVID-19 di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi berangsur pulih. Dari 33 pegawai yang terpapar COVID-19 mayoritas sudah sembuh setelah dinyatakan negatif pada tes usap terakhir.
"Tinggal tiga orang saja yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri. Selebihnya sudah sembuh, sebagian sudah bekerja kembali di kantor namun tetap sesuai jadwal pengaturan bekerja dari kantor dan rumah," katanya.(KR-PRA). (Antara)
Baca Juga:Masih Situasi PPKM, Layanan Drive Thru e-KTP Yogyakarta Ditiadakan