Tukang Kelapa Tewas Ditusuk-tusuk di Bekasi, Perut dan Leher Sobek

Pelaku menghujamkan 5 kali tusukan hingga korban tewas

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:25 WIB
Tukang Kelapa Tewas Ditusuk-tusuk di Bekasi, Perut dan Leher Sobek
ILUSTRASI Jasad korban. (BeritaJatim)

SuaraBekaci.id - Tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Ardanih memiliki lima luka tusuk di bagian tubuh. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Kombes Hendra Gunawan menerangkan, korban mengalami lima tusuk di sejumlah bagian tubuh. Yakni, leher, dada dan di bagian perut. Korban ditusuk-tusuk saat MR datang ke rumahnya.

Dia menerangkan, MR datang ke rumah Ardanih dan langsung ke ruang makan. Lalu dia mengambil gunting bergagang hitam di lemari yang berada di ruang makan.

"Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra di Bekasi, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Polisi Bongkar Makam Tukang Kelapa Tewas Ditusuk-tusuk di Bekasi

Setelah melakukan aksinya MR melarikan diri. Sehingga, pada saat ditemukan pagi harinya Ardanih sempat dilaporkan sebagai korban bunuh diri, Selasa (2/2/2021).

Pihak keluarga korban kemudian curiga ketika mendapatkan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh korban saat memandikan jenazah sebelum dimakamkan pada hari yang sama. Selanjutnya, pada Rabu (3/2/2021), pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.

Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan pendalaman dan akhirnya dapat menangkap tersangka yakni MR (38).

MR ditangkap tiga setelah pihak keluarga korban melaporan dugaan pembunuhan tersebut.

Baca Juga:Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi

Atas perbuatannya, MR harus mendekam di sel tahan Polres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini