SuaraBekaci.id - Manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes atau protokol kesehatan dikenakan denda Rp20 juta. Denda pelanggaran prokes itu diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes saat syuting di Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek, menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta," kata Ade Yasin dilansir dari Antara, Selasa (2/2/2021).
Dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang membuat manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes.
Baca Juga:Ikut Demam "Ikatan Cinta", Chef Arnold Tawarkan Makan Malam buat Aldebaran
Yakni kerumunan masyarakat dan para pemeran yang tidak menggunakan masker saat syuting di lokasi tersebut.
Padahal, menurut Ade, imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa setiap acara harus menggunakan masker.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan aturan mengenai prokes dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menambahkan, pihaknya mendapati surat rapid test antigen manajemen Ikatan Cinta yang disebut sudah tak berlaku.
Dia mengatakan, seharusnya rapid test antigen dilakukan setiap 3 hari satu kali bukan satu minggu sekali.
Baca Juga:Modal Proyektor, Hajatan Ini Disulap Jadi Nobar Sinetron Ikatan Cinta
“Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.