1.601 Buruh Kota Bekasi Kena PHK Selama Pagebluk Corona, Ini Upaya Pemkot

Sebanyak 1.601 buruh Kota Bekasi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pagebluk corona sejak Maret hingga Desember 2020.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 30 Januari 2021 | 17:12 WIB
1.601 Buruh Kota Bekasi Kena PHK Selama Pagebluk Corona, Ini Upaya Pemkot
ILUSTRASI Pekerja tolak PHK. Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10/2021).

SuaraBekaci.id - Sebanyak 1.601 buruh Kota Bekasi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pagebluk corona sejak Maret hingga Desember 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, data buruh Kota Bekasi kena PHK tersebut didapat dari perusahaan yang ada di wilayah setempat.

"Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja atau buruh, maka prosentase jumlah pekerja buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah lebih 1,9 persen," kata Ika melalui keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (30/1/2021).

Selain di PHK, kata Ika, juga terdapat sebanyak 411 buruh Kota Bekasi yang dirumahkan serta 923 buruh yang diliburkan.

Baca Juga:Tingkat Kesembuhan Kasus Covid-19 Bekasi 92 Persen

"Prosentase jumlah pekerja buruh yang dirumahkan adalah lebih dari 0,5 persen," ujarnya.

Untuk meredam gelombang PHK, Ika mengimbau perusahaan menerapkan mekanisme penyesuaian upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan.

Kemudian, melaksanakan pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang disesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

"Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme perundingan dengan pekerja terkait upah, jam kerja, libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan melalui program kartu Prakerja.

Baca Juga:Beraksi Pagi Hari, Rampok di Bekasi Sekap 2 Korban dan Gasak Uang Rp46 Juta

Ika menjelaskan bahwa Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini