S kembali mengikuti arahan RMF. Uang ditransfer, RMF menghilang.
Dia pun dlaporkan atas kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Ada Ritual Gandakan Uang di Kuburan Jember, Bayar Rp 120 Ribu Dapat Rp 1 M