SuaraBekaci.id - Ratusan orang di Kota Bekasi melanggar protokol kesehatan. Ratusan pelanggar protokol kesehatan itu terjaring operasi yustisi dan non yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi , Abi Hurairah, mengatakan bahwa tercatat sekitar 800 orang melakukan pelanggaran Covid-19.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Selain itu juga ada masyarakat yang membawa masker, namun tidak dipakai dengan baik.
"Selain itu ada kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang," ujar Abi, Rabu (28/1/2021).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini: Kamis 28 Januari 2021
Pihaknya melakukan operasi tersebut setiap hari dengan menyasar tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Warga yang terjaring operasi yustisi akan disanksi berupa denda.
"Adapun uang denda kami masukan ke kas daerah, dan (operasi) non yustisi dengan kerja sosial," ujarnya.
Dia mengimbau supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar
Baca Juga:Nekat Gelar Live Music, Kafe dan Restoran di Bekasi Terancam Ditutup