Dua Kelompok Pemuda di Bekasi Tawuran, Satu Orang Tewas Disabet Sajam

Seorang pemuda di Bekasi, Andreas Stevanus Simarmata (20) meregang nyawa usai dibacok senjata tajam berbentuk angka 7

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 19:47 WIB
Dua Kelompok Pemuda di Bekasi Tawuran, Satu Orang Tewas Disabet Sajam
Tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda di Bekasi, Andreas Stevanus Simarmata (20) meregang nyawa usai dibacok senjata tajam berbentuk angka 7. Dia dibacok dalam tawuran di Jalan Sultan Agung, KM 28, Kelurahan Harapan Mulya, Mendansatria, Kota Bekasi pada Selasa (12/1/2021) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa tawuran dua kelompok anak muda itu menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam berbentuk angka 7.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi. Setelah itu didapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka berinisial AS alias Ambon.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS di Apartement Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga:Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M

Setelah itu polisi menangkap tersangka lain berinisial MF alias Adam di rumah temannya yang bernama Congor di daerah Kampung Mede Kaum, Bekasi Timur dan menangkap tersangka ketiga, EH, di rumahnya di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

"Selanjutnya atas informasi ketiga tersangka, tim berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, dan satu bilah sajam jenis angka 7 yang sajam tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia di rumah temannya di Kampung Sawah Indah, Bekasi Utara," kata Kombess Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021)

Senjata tajam barang bukti tawuran di Kota Bekasi, Jawa Barat.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]
Senjata tajam barang berbentuk angka 7 dan celurit yang menjadi barang bukti tawuran di Kota Bekasi, Jawa Barat.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka tersebut diduga telah melakukan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka  bertiga terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Aloysius menambahkan, terdapat dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni RI dan EN. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini