TikTok Digugat Rp13,1 M Terkait Hak Cipta

TikTok digugat Rp13,1 M oleh PT Digital Rantai Maya atas perkara hak cipta dan didaftarkan Rabu (13/1/2021)

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:21 WIB
TikTok Digugat Rp13,1 M Terkait Hak Cipta
Logo Tiktok

SuaraBekaci.id - TikTok digugat Rp13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya atas perkara hak cipta dan didaftarkan Rabu (13/1/2021). Hal itu diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).

TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.

Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.

Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.

Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini