KPK Kembali Panggil Pepen Sebagai Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Perlidungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazarudin pada hari ini.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:28 WIB
KPK Kembali Panggil Pepen Sebagai Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos
ILUSTRASI Harry Sidabuke, tersangka kasus suap bansos usai diperiksa KPK. [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Perlidungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin pada hari ini.

Pepen dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerag dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Pepen sebagai saksi untuk tersangka Ardian pada Rabu (13/1/2021) lalu. Hari ini, Pepen dipanggil untuk tersangka Adi Wahyono.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:Heboh Madam Bansos, PDIP: Jangan Dibumbui Macam-macam!

Selain Pepen, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Adi.

Yaitu Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara, dan Yanse dari unsur swasta.

Selain penyidikan untuk tersangka Adi, KPK hari ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta, yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang.

Sebelumnya, saat memeriksa Pepen sebagai saksi dari tersangka Ardian penyidik mengonfirmasi Pepen soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos saat pemanggilan pertama.

KPK pun juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (13/1/2021) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.

Baca Juga:Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar

Selain Adi dan Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini