SuaraBekaci.id - Warga Negara Italia, Nizzardo Fabio ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ditahan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasus yang menjerat Nizzardo Fabio itu merugikan negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim.
"Benar hari ini satu lagi tersangka yang ditahan penyidik yaitu NF (Nizzardo Fabio) warga negara Italia dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Abdul Hakim dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2021).
Baca Juga:Temui Deddy Corbuzier, Sandiaga Uno Tantang Tampil Sulap di Labuan Bajo
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan penahanan Nizzardo Fabio, maka sudah terdapat 16 orang yang ditahan dari 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.
Abdul Hakim mengatakan, Nizzardo Fabio merupakan salah satu mafia tanah di Labuan Bajo bersama tersangka Veronika Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut dia, sudah dua orang warga negara asing asal Italia yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo yaitu Nizzaro Fabio dan Maxiano.
Sementara itu menurut Abdul Hakim, penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.(Antara)
Baca Juga:Habis Liputan Kunjungan DPRD ke Puskemas, Jurnalis di NTT Tewas Dikeroyok