Rachland Nashidik: Korupsi Bansos Melanggar Pancasila

Rachland Nashidik membuat cuitan tentang korupsi bansos.

Antonio Juao Silvester Bano | Aprilo Ade Wismoyo
Rabu, 20 Januari 2021 | 07:35 WIB
Rachland Nashidik: Korupsi Bansos Melanggar Pancasila
ILUSTRASI KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Rachland Nashidik membuat cuitan soal korupsi bansos atau bantuan sosial melalui akun twitternya Rachland Nashidik @RachlanNashidik.

Rachland Nashidik menyatakan bahwa korupsi bansos melanggar lima sila dalam Pancasila.

Dia juga menyinggung tentang Eka Sila dalam cuitan yang diunggah Selasa (19/1/2021) itu.

"Korupsi Bansos itu melanggar semua dari lima sila dalam Pancasila. Kecuali bila lima sila itu diperas jadi ekasila, yaitu gotong-royong, mungkin jadi terdengar masuk akal," tulis Rachland Nashidik dalam cuitannya.

Baca Juga:Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, KPK Periksa 2 Saksi Unsur Swasta

Cuitan Rachland Nashidik soal korupsi Bansos (Twitter)
Cuitan Rachland Nashidik soal korupsi Bansos (Twitter)

Rachland Nashidik, dalam cuitan yang sama menegaskan makna kata ;gotong royong' sebagai tindakan mencuri uang rakyat. Sindiran tersebut ia tujukan pada seseorang yang ia sapa dengan sebutan 'madam'.

"Menggarong duit wong cilik secara gotong royong. Betul, Madam?," sambung Rachland dikutip Suara.com, Selasa (19/1/2021).

Cuitan tersebut ramai dikomentari oleh para warganet. Beberapa dari mereka menyayangkan penggunaan kata gotong royong dengan makna yang negatif.

"Harap tidak mendegredasi makna “Gotong royong” yang menjadi roh semangat dan kebanggaan bangsa Indonesia," tulis akun @JhonniSina****

"Gotong royong adl kata berkonotasi positif. Sangat tdk wajar kalau menyebut bergotong royong utk melakukan korupsi. Ga ada itu. Bandingkan klw ada yg menggunakan kata permisi utk hal buruk, begini, " Permisi saya kentuti wajah anda yaa..". Apa wajar? Hanya org gila yg lakukan itu," tulis warganet dengan akun @Bagonghard***

Baca Juga:Kasus Suap Pengadaan Bansos di Jabodetabek, KPK Panggil Dua Saksi

Diketahui, cuitan tersebut terkait dengan kasus korupsi mantan Mensos Julairi Batubara. Ia terbukti menerima dana senilai 17 miliar rupiah hasil memotong Rp. 10.000 dari paket bantuan yang akan diberikan pada masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini