SuaraBekaci.id - Raffi Ahmad sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Pengadilan Negeri Depok Rabu (27/1/2021) pekan depan. Sidang ini merupakan sidang perdata.
Kasus ini buntut Raffi Ahmad keluyuran habis divaksin COVID-19. Raffi Ahmad akan disidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan sebelum sidang perdana pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad.
"Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Raffi Ahmad Berduka Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia
Jika Raffi Ahmad berhalangan, kata Nanang, bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Sebab jelas dia, perkara ini perdata.
"Bisa diwakilkan, kan perkara perdata, " ucapnya.

Kata dia lagi, agenda panggilan sebelum sidang nanti hanya bersifat pemeriksaan identitas saja. Baik identitas penggugat maupun tergugat.
Kemudian para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi: Acara Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
Diketahui Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David M.L. Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
- 1
- 2