2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Petugas Polres Metro Bekasi menangkap 2 pengedar sabu jaringan antarkota di Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:32 WIB
2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Dua pengedar sabu ratusan gram di Bekasi dibekuk polisi,[Dok/Polres Metro Bekasi]

SuaraBekaci.id - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap 2 pengedar sabu jaringan antarkota di Kabupaten Bekasi. Keduanya yakni Jati alias Ong dan Boni.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, Jati dan Boni ditangkap pada Kamis (14/1/2021) malam di wilayah Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya praktik peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Pihakya mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada tersangka Jati.

Pada hari penangkapan, polisi membuntuti Jati yang berada di wilayah Tambun. Jati, kata Budi, kala itu baru selesai mengedarkan sabu di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi menuju ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca Juga:Viral Sejoli Batal Naik Pelaminan Gegara Mempelai Pria Lupa Bawa Maskawin

Pihaknya langsung menangkap Budi di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepada polisi, Jati mengaku dibantu seorang kurir bernama Boni dalam menjalankan aksinya. Polisi pun langsung menangkap Boni.

"Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar," katanya, Sabtu (16/1/2021).

Dia menjelaskan, Jati dan Boni mengaku sudah 8 bulan mengedarkan narkoba di Kabupaten Bekasi.

Mereka mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa barat. Namun mereka tidak mengenalnya.

Baca Juga:7.000 Nakes di Kota Bekasi Terima Vaksin Tahap Pertama

"Penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Budi menegaskan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini