2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Petugas Polres Metro Bekasi menangkap 2 pengedar sabu jaringan antarkota di Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:32 WIB
2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Dua pengedar sabu ratusan gram di Bekasi dibekuk polisi,[Dok/Polres Metro Bekasi]

SuaraBekaci.id - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap 2 pengedar sabu jaringan antarkota di Kabupaten Bekasi. Keduanya yakni Jati alias Ong dan Boni.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, Jati dan Boni ditangkap pada Kamis (14/1/2021) malam di wilayah Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya praktik peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Pihakya mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada tersangka Jati.

Pada hari penangkapan, polisi membuntuti Jati yang berada di wilayah Tambun. Jati, kata Budi, kala itu baru selesai mengedarkan sabu di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi menuju ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca Juga:Viral Sejoli Batal Naik Pelaminan Gegara Mempelai Pria Lupa Bawa Maskawin

Pihaknya langsung menangkap Budi di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepada polisi, Jati mengaku dibantu seorang kurir bernama Boni dalam menjalankan aksinya. Polisi pun langsung menangkap Boni.

"Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar," katanya, Sabtu (16/1/2021).

Dia menjelaskan, Jati dan Boni mengaku sudah 8 bulan mengedarkan narkoba di Kabupaten Bekasi.

Mereka mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa barat. Namun mereka tidak mengenalnya.

Baca Juga:7.000 Nakes di Kota Bekasi Terima Vaksin Tahap Pertama

"Penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Budi menegaskan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini