KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama karena Mangkir: Ada Sanksi Hukumnya!

"Tidak hadir (Romy Syahrial) dan tanpa keterangan."

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Jum'at, 15 Januari 2021 | 11:11 WIB
KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama karena Mangkir: Ada Sanksi Hukumnya!
Pedangdut Rhoma Irama. [Suara.com/Alfian Winanto]

Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.

Baca Juga:KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini