SuaraBekaci.id - Seorang oknum pendeta bernama Nico Paham Sinaga ditangkap polisi. Dia disangkakan melakukan tindakan cabul kepada remaja wanita berusia 15 tahun.
Polresta Barelang meringkus Nico pada Jumat (8/1/2021) pada pekan lalu usai melarikan diri ke Batam.
Keberadaan Nico diketahui usai kepolisian di Batam melacak dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Medan.
Tim Opsnal Polresta Barelang dan Polsek Batuaji akhirnya berhasil menangkap Nico setelah sempat menjadi buronan.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Diundur Februari
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andry Kurniawan mengatakan, tersangka dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban seorang remaja wanita 15 tahun. Aksi cabul itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.
"Mendapatkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul itu," ujar Andry kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (12/1/2021).
Andry menyebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang menghilang selama ini berada di Jl. Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatera Utara, setelah sempat kabur dari Batam.
Kasus pencabulan ini bermula dari laporkan orangtua korban ke Polsek Nongsa pada Oktober 2020.
Korban mengaku mendapat perlakuan tak wajar dari pelaku yang merupakan oknum pendeta. Korban Es mengaku seringkali tiba-tiba dipeluk dan dicium.
Baca Juga:Viral Warga Berkerumun Saat Pendistribusian BST di Kantor Pos Bekasi
"Dari isu yang beredar, orang tua korban menanyakan langsung kepada korban. Akhirnya korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 pelaku sering melakukan hal cabul. Orangtua korban melaporkan ke Mapolsek Batuaji," tutup Andry.