SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menutup sementara kegiatan usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hari ini, Selasa (12/1/2021), Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama dengan pihak kepolisian dan TNI menyegel Kartika Diskotik yang berada di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Video penyegelan diskotik tersebut diunggah di akun twitter Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja @BangEkaAja sekitar pukul 20.20 WIB hari ini.
Pada video berdurasi 1 menit 11 detik itu, Eka memberikan ketarangan.
Baca Juga:Kasus Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Dicopot karena Lalai
"KARTIKA Diskotik Masih saja bandel... Kita SEGEL !!!," cuit akun twitter Bang Eka.
Dalam video terdapat beberapa hal yang Eka sampaikan terkait dengan penyegelan diskotik itu.
Eka mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diskotik itu tetap beroperasi dan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM.
"Jadi sekali lagi kami memberlakukan tindakan tegas," kata Eka dalam video tersebut.
Eka menyatakan kalau pihaknya tengah melaksanakan PPKM mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga:Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Dicopot
"Dan ini tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan ini (Kartika Diskotik). Dan ini berlaku bukan hanya saja untuk kartika saja. Tapi untuk yang lainnya juga kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Eka menjelaskan, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Tetapi, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Tetap mematuhi protokol kesehatan mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi," tandasnya.