Jurnalis Diimbau Tidak Tanyakan Ini ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Jurnalis dan media diharapkan memperhatikan aspek etik dalam liputan dan pemberitaan kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 11 Januari 2021 | 15:06 WIB
Jurnalis Diimbau Tidak Tanyakan Ini ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
ILUSTRASI Evakuasi korban Sriwijaya Air di JICT II (Suara.com/Adit Rianto)

SuaraBekaci.id - Duka mendalam masih dirasakan akibat tragedi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada  Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Abdul Manan mengaku menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan kode etik juralistik dalam peliputan tragedi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Dia mengimabu jurnalis dan media dapat memperhatikan aspek etik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik pada tragedi tersebut.

"Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Manan dalam rilisnya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Jangan Sebar Hoaks Seputar Musibah Pesawat Sriwijaya Air

Ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan "bagaimana perasaan Anda”, “Apa Anda punya firasat sebelumnya" dan lain-lain. Kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.

Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu. Contoh tersebut mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik.

"Ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal," ungkap Manan.

Beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Srwijaya Air ini.

Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya.

Baca Juga:Kisah 3 Orang Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh, Ajal Belum Memanggil

Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini