Polisi Bubarkan Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Langgar Prokes COVID

Manajemen Waterboom Lippo Cikarang diperiksa polisi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 11 Januari 2021 | 10:06 WIB
Polisi Bubarkan Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Langgar Prokes COVID
Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Kepolisian Cikarang Selatan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Waterboom Lippo Cikarang promo berenang murah Rp 10 ribu hingga pengjunjung membeludak.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah membenarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang dibubarkan polisi.

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

Pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut.

"Iya pelanggaran, sanksinya pemeriksaan dan penutupan," tuturnya.

Waterboom Lippo Cikarang
Waterboom Lippo Cikarang

Ditutup saat baru buka promo sehari

Waterboom Lippo Cikarang ditutup baru sehari buka promo berenang murah Rp 10 ribu. Waterboom Lippo Cikarang diskon berenang mulai 10 Januari lalu. 

Namun Satgas COVID-19 menutup Waterboom Lippo Cikarang karena melanggar protokol kesehatan. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Senin 11 Januari 2021

Aksi nekat Waterboom Lippo Cikarang dihujat karena promo berenang murah Rp 10 ribu di tengah pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini