Terungkap! Nurhadi Sewa Rumah Rp 490 Juta untuk Bersembunyi dari Buruan KPK

Melalui sopir menantunya, Nurhadi meminta dicarikan rumah kontrakan di Simprug untuk bersembunyi saat dirinya berstatus buronan KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Senin, 11 Januari 2021 | 06:00 WIB
Terungkap! Nurhadi Sewa Rumah Rp 490 Juta untuk Bersembunyi dari Buruan KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan sosok Ferdy Yuman tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama menjadi buronan.

Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Usai penangkapan, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengungkapkan, Ferdy merupakan sopir dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.

Baca Juga:Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK di Jalan Simprug Golf 17, Nomor 1, RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)
Rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK di Jalan Simprug Golf 17, Nomor 1, RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)

"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Di mana dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.

Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:Coba Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Gunakan Pelat Mobil Palsu

Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini