Robek Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dianiaya Sampai Tewas

Mantan Kepala Dinas Bina Marga itu tewas dianiaya karena merobek baliho bergambar Habib Rizieq.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:52 WIB
Robek Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dianiaya Sampai Tewas
Satreskrim Polresta Tasikmalaya limpahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya mantan Kadis PUPR Kabupaten Ciamis meninggal ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (5/1/2021). [Ayotasik.com/Heru Rukanda]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 7 orang laki-laki ditangkap polisi karena menganiaya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer. Mantan kepala dinas tersebut dianiaya karena diduga merobek baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Soekanda yang merupakan warga Jalan Padasuka, kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya  hingga tewas karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.

Saat ini, 7 orang laki-laki yang melakukan penganiayaan kepada Soekanda telah ditangkap. Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP  Yusuf Ruhiman.

"Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal," kata Yusuf Ruhiman, Jumat (8/1/2021) dilansir dari Ayotasik.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja

Berkas kasus penganiayaan tujuh laki-laki itu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa (5/1). Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.   

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.   

"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," ujar Fajarudin.   

Baca Juga:Gawat! Ada Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kabupaten Ciamis

Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.   

"Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN," ucapnya.   

Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.

"Semua tahanan kami titipkan di lapas," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini