Sebut Wajah Pengemudi Ojol Jelek, Aksi Penumpang Ini Dikecam Warganet

Penumpang itu memberikan kata-kata yang mengarah ke umpatan kepada pengemudi ojol.

Antonio Juao Silvester Bano | Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 20:18 WIB
Sebut Wajah Pengemudi Ojol Jelek, Aksi Penumpang Ini Dikecam Warganet
ILUSTRASI Ojek online. (mobimoto.com)

SuaraBekaci.id - Kelakuan seorang penumpang ojol atau ojek online bikin geleng kepala. Dia membuat warganet kesal dengan aksinya.

Dia menghina pemapilan fisik pengemudi ojol. Tak sampai di situ, penumpang tersebut juga tega memberikan bintang satu kepada pengemudi tersebut.

Kelakuan penumpang itu diketahui dari hasil unggahan akun instagram @dramajol.id pada Rabu (6/1/2021). Tertulis, peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020 lalu.

Alasan penumpang itu hingga menghina penampilan fisik bernada umpatan ke pengemudi ojol tersebut belum diketahui. 

Baca Juga:Tok! Pemkot Bekasi Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka

"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (7/1/2022).

Postingan peanggan itu menyulut amarah warganet yang melihat postingan @dramaojol.id. Beberapa di antaranya bahkan menyerang balik si penumpang.

Pelanggan kena semprot warganet gegara body shaming ke sopir ojol. (Instagram/@dramaojol.id)
Pelanggan kena semprot warganet gegara body shaming ke sopir ojol. (Instagram/@dramaojol.id)

Pembelaan warganet dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.

"Gue kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gitu gue kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.

"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.

Baca Juga:Postingan Medsos Bisa Jadi Bukti ASN Bekasi Terlibat Organisasi Terlarang

"Gapapa, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.

Body Shaming di Internet

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini