Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Harapkan Hakim Pertimbangkan 3 Hal Ini

Tiga hal ini diharapkan dapat meringankan hukuman kepada manusia silver pelaku mutilasi di Bekasi, AYJ (17).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:35 WIB
Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Harapkan Hakim Pertimbangkan 3 Hal Ini
Rekonstruksi manusia silver mutilasi Dony (Suara.com/Neo)

"Jadi tidak semuanya. Dan kebetulan 2 korban itu masih kecil sekali, tidak bisa kami bawa ke persidangan karena masih usia 10 dan 12 tahun. Kalau yang dibawa sudah cukup besar, usianya 15 tahun dan 17 tahun," kata Evi, Rabu (6/1/2021).

Dia menyampaikan, saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang yakni rekan-rekan AYJ yang pernah mengalami pelecehan seksual dari Dony Saputra.

"Yang kecil-kecil itu juga bilang mereka juga pernah sama Dony. Kalau waktunya, AYJ tidak tahu dan tidak melihat. Cuma di dalam obrolan mereka, mereka mengaku dilecehkan sama Dony," katanya.

AYJ diketahui membunuh dan memutilasi teman dekatnya, Dony Saputra (24) hingga beberapa bagian. Dia ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diciduk saat saedang asyik main PlayStation alias PS .

Baca Juga:Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini

Polisi kemudian mengungkap motif pelaku yang masih remaja 17 tahun itu memutilasi bagian kepala hingga kaki Dony karena dendam kerap disodomi oleh korban. Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.

Menurut Erna, berdasar hasil penyidikan sementara tersangka mengaku sakit hati karena korban berkali-kali memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini