Di kantor polisi, Rahayu mengakui perbuatannya. Dia juga menyebut bahwa sepeda motor Muis berada di rumah mertuanya.
"Kemudian anggota mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Babelan," katanya.
Ghulam menjelaskan, atas kejadian tersebut Muis memilih untuk tidak membuat laporan polisi. Kasus pencurian yang dilakukan Rahayu berujung damai dalam musyawarah yang didampingi Bimaspol Desa Kedung Pengawas, Bripka Sutomo dan Bimaspol Kebalen, Aiptu Mislan.
"Dan dibuatkan surat pernyataan bersama serta pihak korban tidak menempuh jalur hukum," katanya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Rabu 6 Januari 2021