SuaraBekaci.id - Seorang ibu di Babelan, Kabupaten Bekasi Rahayu (30), nekat melakukan pencurian sepeda motor saat sedang membawa anaknya bersepeda.
Rahayu melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Janur, Perumahan Kebalen, RT 003/028, Kelurahan Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Senin (4/1/2021) pagi sekitar pukul 08.15.
Aksi pencurian yang dilakukan Rahayu terekam kamera CCTV yang ada tepat di depan tempat kejadian di Babelan Bekasi.
Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabhi mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bernama Mian Muis Maulana (20) memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat dengan kondisi kunci kontak terpasang.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Rabu 6 Januari 2021
Lalu, Rahayu melintas bersama dengan anaknya menggunakan sepeda dan melihat sepeda motor Muis berikut kuncinya.
Rahayu mengamati lokasi. Setelah itu, dia memarkirkan sepeda yang dia bawa dan meninggalkan anaknya di sebuah pos tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda yang dikendarainya dan membawa sepeda motor tersebut ke kontrakannya," kata Ghulam di Bekasi, Rabu (6/1/2021).
Sesampainya di kontrakan, sepeda motor yang dibawa Rahayu lalu dibawa lagi oleh Ari, suaminya.
Sementara, di lokasi kejadian, Muis dan petugas keamanan bernama Herson memeriksa kamera CCTV.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 6 Januari 2021
Herson mengenali Rahayu. Dia kemudian mendatangi kontrakan Rahayu dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Babelan.
Di kantor polisi, Rahayu mengakui perbuatannya. Dia juga menyebut bahwa sepeda motor Muis berada di rumah mertuanya.
"Kemudian anggota mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Babelan," katanya.
Ghulam menjelaskan, atas kejadian tersebut Muis memilih untuk tidak membuat laporan polisi. Kasus pencurian yang dilakukan Rahayu berujung damai dalam musyawarah yang didampingi Bimaspol Desa Kedung Pengawas, Bripka Sutomo dan Bimaspol Kebalen, Aiptu Mislan.
"Dan dibuatkan surat pernyataan bersama serta pihak korban tidak menempuh jalur hukum," katanya.