Kasus Dangdutan Kala Pandemi, Wakil Ketua DPRD Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Wasmad Edi Susilo menjalani sidang di PN Tegal terkait kasus hajatan dan konser dangdut saat pandemi

Bangun Santoso
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:20 WIB
Kasus Dangdutan Kala Pandemi, Wakil Ketua DPRD Ini Dituntut 4 Bulan Penjara
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan‎.

Baca Juga:Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini