SuaraBekaci.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Dia diperiksa sebagai saksi aksi 1812.
Slamet Ma'arif mengaku dirinya hanya sebagai peserta dalam aksi terkait dengan penembakan enam laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab itu.
Dia menyatakan hal tersebut saat hendak diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," kata Slamet Ma'arif.
Baca Juga:Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq
Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa hari ini dirinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Dia mengklaim hadir memenuhi panggilan kedua penyidik, setelah sebelumnya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Tanggapan saya ya biasa aja kan dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita kooperatif aja. Kan kita juga belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan," katanya.
Aksi 1812
Sejumlah simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar demonstrasi bertajuk aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12) lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Bentrokan sempat terjadi antara aparat kepolisian dan peserta aksi yang menolak dibubarkan. Akibatnya, ratusan peserta aksi pun sempat diamankan.
Baca Juga:Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Di sisi lain, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.