Nasib Slamet yang Tak Selamat Usai Dikeroyok 3 Pendekar

Slamet tewas dihajar tiga pendekar, padahal dia sudah datang minta maaf

Bangun Santoso
Minggu, 03 Januari 2021 | 11:50 WIB
Nasib Slamet yang Tak Selamat Usai Dikeroyok 3 Pendekar
Ilustrasi pendekar pencak silat (Pixabay).

SuaraBekaci.id - Jajaran Polres Jombang menangkap tiga orang pendekar yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Slamet Kuncoro, warga Dusun Bulak Agung, Desa Sumber Agung, Kecamatan Perorangan, Jombang, Jawa Timur.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), dari informasi yang diterima, penganiayaan terhadap korban dilakukan di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang.

Ketiganya masing-masing berinisial AJ (26), AS (18) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan QR (24) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen Bojonegoro.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, pemukulan tersebut terjadi saat korban hendak meminta maaf lantaran korban memakai baju salah satu perguruan silat di Jombang, namun korban bukan anggota perguruan.

Baca Juga:Tiga Pendekar Luka Dalam Bentrok Perguruan Kera Sakti vs PSHT di Jombang

"Korban dipukuli di sebelah rumah (AJ) pada, Kamis (31/12/2020). Sebelum dianiaya korban datang terlebih dulu untuk meminta maaf dengan surat pernyataan dan kemudian diajak gabung sama AJ," ucapnya.

Korban datang ke pelaku atas postingannya yang diunggah di medsos. Setelah minta maaf dan membuat surat pernyataan, korban diminta berduel untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf.

"Duel dilakukan oleh AJ. Lantaran korban diduga tidak bisa bela diri, korban pun pasrah tanpa ada perlawanan," terangnya.

"Dan, sewaktu dibawa pulang ke rumah temannya, korban dalam keadaan lemas dikarenakan habis sabung, hingga paginya meninggal di rumah temannya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda yakni AJ dengan pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP lantaran diduga menyebabkan meningal dunia.

Baca Juga:Viral! Laskar Pendekar Banten Minta Maaf ke Habib Rizieq

"Sedangkan AS, QR diancam dengan pasal 351 ayat 3 Jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini