"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.(Antara)
Perajin Tahu Tempe Gulung Tikar Gegara Harga Kedelai Naik
Para perajin tahu dan tempe berharap pemerintah dapat membuat harga kedelai kembali stabil seperti semula.
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 02 Januari 2021 | 22:12 WIB

BERITA TERKAIT
Jaga Harga Stabil, Pemerintah Akan Stok Kedelai 100 Ribu Ton
31 Januari 2024 | 17:42 WIB WIBREKOMENDASI
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
24 Januari 2025 | 10:10 WIB WIBTerkini