Pengin Tampil Trendi, Sepasang Kekasih Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental

Pasangan kekasih ini sudah beraksi berulang kali.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:46 WIB
Pengin Tampil Trendi, Sepasang Kekasih Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Ilustrasi barang bukti kasus penggelapan mobil. [Ist]

SuaraBekaci.id - Sepasang kekasih nekat menggadaikan mobil rental agar bisa ke salon kecantikan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta dari aksi penggelepan mobil rental itu.

Sepasang kekasih yang menggadaikan mobil rental itu adalah HS (33), laki-laki dan  TY (27) perempuan. Keduanya merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah.

Aksi sepasang kekasih ini dillakukan dengan berpura-pura menyewa mobil  selama satu bulan ke rental. Setelah menyewa mobil, mereka langsung menggadaikannya.

Bukan hanya sekali, pasangan ini sudah berulang kali melakukan aksi tersebut. Terakhir, aksi mereka terjadi di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Seleman, Yogyakarta.

Baca Juga:Ratusan Warga Bekasi Sarankan Bansos Pemprov Jabar Berbentuk Uang Tunai

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menjelaskan, pasangan tersebut ditangkap di Desa Buayan, pada akhir  2020.

"Kedua tersangka menggadaikan mobil bermerk Honda Jazz di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta," kata Budi, Sabtu (2/1/2021).

Budi mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil menggadaikan mobil juga digunakan tersangka TY, untuk ke salon kecantikan," ucapnya. 

Ia memaparkan, dari keterangan korban, tersangka perempuan menyewa mobil jazz dari rental korban yang ada di wilayah Ngaglik, pada Mei 2020. Tersangka awalnya menyewa mobil itu selama satu bulan dengan membayar Rp9 juta. 

Baca Juga:Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 449 Pasien Sembuh

"Setelah mobil didapat, mobil kemudian diserahkan oleh tersangka TY kepada HS untuk digadaikan di Kebumen. Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatan, jadi tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya," terang Budi. 

Namun, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan ke rental. Saat korban berusaha menghubungi TY, nomor telepon genggam tersangka tidak aktif.

"Curiga, korban langsung membuat laporan ke Polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung menyelidiki. Selanjutnya petugas menerima informasi bahwa mobil yang sedang disewakan itu, ternyata sudah digadaikan," ucapnya. 

Kedua tersangka kemudian dapat diamankan petugas. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sudah menggelapkan mobil bukan hanya di Ngaglik, melainkan di sejumlah rental berbeda. 

"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya. 

Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini