Isi surat edaran di antaranya himbauan kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 dengan menggelar pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet dan lain-lain.
"Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dalam rangka persiapan pengamanan pergantian tahun baru di Kota Bekasi, apel gabungan aparatur dan instansi vertikal akan digelar pada Kamis, 31 Desember 2020, yang rencananya dilaksanakan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi mulai pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Bekasi hal pemberitahuan penutupan jalan Flyover dan Kawasan Summarecon dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020
Surat Nomor B/3262/XII/2020/Restro Bks Kota tanggal 28 Desember 2020 telah ditembuskan kepada Dandim 0507 BS, Dansub Denpom Jaya/2-1, Kadishub Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi dan Manajemen Summarecon Bekasi.