Ditanya Soal Pembubaran FPI, Begini Respon Komnas HAM

Komnas HAM perlu mempelajari surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:30 WIB
Ditanya Soal Pembubaran FPI, Begini Respon Komnas HAM
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komas HAM belum dapat memberikan tanggapan saat ditanya mengenai keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya perlu mempelajari surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai orangisasi terlarang.

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," kata Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Ahmad Taufan Damanik, pihaknya harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.

Kendati demikian, dirinya berjanji akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD umumkan pembubaran FPI
Menkopolhukam Mahfud MD umumkan pembubaran FPI.[Dok/Suara.com]

Untuk diketahui, 6 menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini