Mal dan Tempat Kuliner di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 08:25 WIB
Mal dan Tempat Kuliner di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
ILUSTRASI Suasana di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. (Dok. Meikarta)

Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hari ini. Yakni, jalan ke Bundaran Golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta.

“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini