Mal dan Tempat Kuliner di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 08:25 WIB
Mal dan Tempat Kuliner di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
ILUSTRASI Suasana di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. (Dok. Meikarta)

SuaraBekaci.id - Mal dan tempat kuliner di Kabupaten Bekasi wajib tutup pukul 19.00 WIB pada hari ini, Kamis (31/12/2020). Hal itu tertuang dalam aturan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terkait malam Tahun Baru 2021.

Bupati Bekasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan operasional kepariwisataan itu bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bekasi.

“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Eka di Cikarang, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Pilih Malam Tahun Baru di Rumah, Gubernur Herman Deru Punya Resolusi Ini

Eka mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan pada malam tahun baru.

“Agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, tempat wisata edukasi dan wisata air serta tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.

Hendra menambahkan,  usaha perhotelan juga dilarang melaksanakan acara perayaan tahun baru 2021.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Warga Balikpapan Dibatasi Aktivitasnya Hingga Jam 22.00

“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini