Ini Peran 7 Begal Sadis yang Bacok Korban Hingga Tewas di Bekasi

Sebanyak 7 begal sadis ini memiliki peran masing-masing saat membegal Andika Putra Prananda (16), yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:25 WIB
Ini Peran 7 Begal Sadis yang Bacok Korban Hingga Tewas di Bekasi
Sebanyak tujuh orang begal sadis yang melakukan aksi begal di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, digiring polisi menuju aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Antonio]

Remaja pria berusia 18 tahun ini merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dia berperan mengejar Andika Putra Prananda dan mengayunkan celurit sehingga membuat luka sobek pada bagian dagu.

5.    MNF alias Jilong (25)

Pemuda 25 tahun ini adalah warga Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia berperan sebagai joki yang membonceng IDP (17) menggunakan sepeda motor merek Vario warna merah.

Baca Juga:Ini Pesan Terakhir Korban Begal Bekasi ke Ibunya, 17 Menit Sebelum Tewas

Sebanyak 7 orang pelaku begal sadis di Bekasi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Antonio]
Sebanyak 7 orang pelaku begal sadis di Bekasi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Antonio]

6.    IDP (17)

IDP merupakan warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dia tercatat memiliki pekerjaan sebagai pedagang.

IDP yang dibonceng MNF alias Jilong berperan mengayunkan celurit yang mengakibatkan luka sobek pada dada sebelah kiri Andika Putra Prananda.

7.    AML alias Kuple (17)

Remaja yang tidak kerja ini adalah warga Babelan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Ibu Korban ke Pelaku Begal di Bekasi: Pokoknya Nggak Ada Maaf!

Dalam kasus pembegalan yang menewaskan Andika Putra Prananda dia berperan mengiringi para pelaku dan mengawasi situasi.

Pada kasus yang menyababkan tewasnya Andika Putra Pratama, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, bahwa pelaku terancam dikenakan hukuman seumur hidup.

“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini