SuaraBekaci.id - Polisi telah menangkap sebanyak 7 dari 8 begal sadis yang beraksi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (21/12/2020).
Penangkapan sebanyak 7 begal sadis di Bekasi yang mengaku berasal dari kelompok Akatsuki 2018 itu dilakukan pada Jumat (25/12/2020) dini hari dan Minggu (27/12/2020).
Mereka adalah NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17) dan AML alias Kuple (18).
Sebanyak 7 begal sadis ini memiliki peran masing-masing saat membegal Andika Putra Prananda (16), yang ditemukan tewas tergeletak dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya di tengah Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kota Bekasi.
Baca Juga:Ini Pesan Terakhir Korban Begal Bekasi ke Ibunya, 17 Menit Sebelum Tewas
Berikut peran dari 7 begal yang ditangkap polisi:
1. NF Alias Belo (25)
Pria kelahiran 24 Desember 1995 yang bekerja sebagai buruh ini merupakan warga Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pemuda yang telah berusia 25 tahun ini berperan sebagai joki dan menentukan sasaran. Dia berboncengan dengan AMM (17) menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah lalu memberhentikan korbam.
2. AMM (17)
Baca Juga:Ibu Korban ke Pelaku Begal di Bekasi: Pokoknya Nggak Ada Maaf!
AMM masih berusia 17 tahun. Dia merupakan pelajar dan tinggal di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pembegalan kepada Andika Putra Prananda, dia berperan menakut-nakuti korban dengan berteriak ‘Hayolo’. Sehingga Andika Putra Prananda turun dari sepeda motor dan AMM mengambil sepeda motor yang dikemudikan Andika.
3. AWS (17)
Sama dengan AMM, dia merupakan remaja berusia 17 tahun. Namun dia tinggal di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Peran AWS dalam kasus ini yaitu sebagai joki yang berboncengan dengan MA alias Batak (18) menggunakan sepeda motor merek Honda Vario.
4. MA alias Batak (18)
Remaja pria berusia 18 tahun ini merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dia berperan mengejar Andika Putra Prananda dan mengayunkan celurit sehingga membuat luka sobek pada bagian dagu.
5. MNF alias Jilong (25)
Pemuda 25 tahun ini adalah warga Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia berperan sebagai joki yang membonceng IDP (17) menggunakan sepeda motor merek Vario warna merah.
6. IDP (17)
IDP merupakan warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dia tercatat memiliki pekerjaan sebagai pedagang.
IDP yang dibonceng MNF alias Jilong berperan mengayunkan celurit yang mengakibatkan luka sobek pada dada sebelah kiri Andika Putra Prananda.
7. AML alias Kuple (17)
Remaja yang tidak kerja ini adalah warga Babelan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pembegalan yang menewaskan Andika Putra Prananda dia berperan mengiringi para pelaku dan mengawasi situasi.
Pada kasus yang menyababkan tewasnya Andika Putra Pratama, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, bahwa pelaku terancam dikenakan hukuman seumur hidup.
“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).