Keempat : Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.
Kelima : Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim :
a. Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi
b. Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
Baca Juga:Diminta Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wali Kota Bekasi
c. Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keenam : Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Ketujuh : Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.
Kedelapan : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Irwan Aprianto.
Baca Juga:Nasib Simulasi Sekolah Tatap Muka Bekasi di Tangan Wali Kota