Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.
MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan. (Antara)
Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.
MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan. (Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini