Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:31 WIB
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun
Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). [Antara/Devi Nindy]

“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini